Dua Warga Negara Tanzania Ditahan di Rudenim Denpasar karena Overstay

Warga Negara Tanzania overstay di Bali, dibawa ke Rudenim Denpasar, Rabu (18/8/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan kegiatan pengawalan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tanzania ke Rudenim Denpasar, Rabu (18/8/2021).

Glory Pius Nanai (perempuan) bersama dengan anak perempuannya, Galinda Kiril Valchev diketahui telah Overstay lebih dari 60 hari dan masih berada di wilayah Indonesia. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana orang asing tersebut berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Orang asing tersebut dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu pelaksanaan pendeportasian dari Indonesia belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya. (pp03)

Pos terkait