Dua WN India Pemilik 3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka mengikuti proses pelimpahan dari Polresta Denpasar ke pihak Kejari Denpasar, Selasa (26/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Dua warga negara (WN) India yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, 3 September lalu, selangkah lagi akan diseret ke kursi pesakitan di PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mempersiapkan pasal-pasal UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tersangka berikut barang bukti serta berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar ke pihak Kejari Denpasar, Selasa (26/11). Kedua tersangka masing-masing bernama Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26) diproses secara hukum karena menyimpan sabu yang beratnya hampir lebih 3 kilogram.

Bacaan Lainnya

Proses pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta. Usai melalui proses pemeriksaan dan adminitrasi, kata Eka, kedua tersangka  langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” kata Eka.

Dalam menanggani kasus ini, pihak Kejari Denpasar juga sudah menunjuk tiga orang jaksa yakni I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, dan I Gusti Lanang Suryadnyana.

Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menyimpan, menguasai atau membawa narkotika golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2,756 gram. Keduanya pun disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

“Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati,” tegas Eka Widanta. (426)

Pos terkait