SEMARAPURA | patrolipost.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida berinisial IMS dan IGS akhirnya ditahan setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Klungkung secara maraton.
Kepastian penahanan terhadap kedua tersangka IMS dan IGD ini disampaikan oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan SH.
Penahanan terhadap kedua tersangka IMS dan IGS ini dilakukan atas beberapa pertimbangan, seperti mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.
“Kami tahan sementara selama 20 hari kedepan, untuk prosesnya juga kami kejar terus untuk dapat segera disidangkan. Sebelum akhir bulan ini semoga bisa disidang,” jelas Obet Riawan.
Dasar penahanan terhadap tersangka adalah berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Sherly Manutede SH MHum.
Ia juga mengungkapkan, jika kedua tersangka juga telah memiliki itikad untuk melakukan pengembalian.
“Kami masih dalam tahap penyidikan, dan masih punya kesempatan mengungkap fakta-fakta yang masih perlu kami dalami dari perkara ini,” jelasnya.
Terkait perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No.3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta. (855)