BANDUNG | patrolipost.com – Sebanyak 40 saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyimpangan Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung selama tiga tahun.
(2017, 2018 dan 2019).
Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan menyebutkan, perkembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan BOS di Kota Bogor terbaru yakni sebanyak empat pejabat Disdik diperiksa sebagai saksi. Keempat saksi itu yakni Kepala Disdik Kota Bogor Fachrudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Maman Suherman, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Disdik, Jajang Koswara dan Staf Disdik Kota Bogor Warni.
“Ya benar, kemarin sempat memeriksa sebanyak empat orang lagi dari Disdik Kota Bogor untuk menggali informasi lebih dalam soal dugaan penyimpangan dana BOS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020)
Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan. Karena saat ini masih dalam proses mengumpulkan barang bukti. Bahkan, pihaknya juga masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
“Kami masih mengumpulkan data soal dugaan penyimpangan dana BOS itu, termasuk berapa jumlah kerugian negara,” kata Rade.
Informasi diperoleh menyebutkan, total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS melalui kegiatan UTS, UAS, dan try out, serta ujian sekolah pada tahun 2017, 2018 dan 2019 sebanyak 40 orang.
“Rencananya besok akan ada pemeriksaan (saksi) lagi. Soal siapa-siapanya lihat saja besok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Fachrudin alias Fahmi saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BOS. Namun, dia enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan oleh kejaksaan itu.
“Iya, saya ke sana tadi. Cuma tidak lama. Soal BOS itu,” ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap setahun lalu, tepatnya jelang masa ujian sekolah di Kota Bogor. Penyidik Kejari Kota Bogor mengendus adanya dugaan penyimpangan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ulangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, kabar beredar sejumlah oknum guru, jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah hingga sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, disebut-sebut ikut terlibat dan berbagi peran dalam memainkan anggaran BOS tersebut. (305/snc)