SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung meningkatkan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Bakas, Banjarangkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Kamis (21/7/2022).
Hal itu disampaikan pada pers relis yang dipimpin langsung oleh Kajari Klungkung Shirley Manutede didampingi Kasi Intel Kejari Erfandy Kurnia Rachman tekait peningkatan tahap penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Bakas yang merugikan lembaga keuangan desa adat tesebut sebesar Rp 4 miliar lebih.
Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Klungkung telah meminta keterangan 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, Badan pengawas internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak pihak lain yang terkait dengan kerugian LPD Desa Bakas tersebut.
Menurut Shirley Manutede dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Bakas, Klungkung ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022
Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya, pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu Pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP yang benar dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana.
Lebih jauh disebutkannya, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD Bakas ini.
“Sehingga dengan tidak terrtib SOP ini serta adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas dan dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara Desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” ujar Shirley Manutede tegas.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus terdapat dugaan sementara bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas adalah lebih kurang sebesar Rp 4,2 miliar, hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan. (855)