Dugaan Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun, 2 Bos Pertamina Dijemput Paksa, Langsung Jadi Tersangka

minyak 2222222
Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (ist)

JAKARA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Maya Kusmaya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar menjelaskan mulanya Maya dan Edward dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2) pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan.

“Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Karenanya, penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan. Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Jadi Tersangka Korupsi Minyak
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan penyidik menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa keduanya sebagai saksi.

“Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor,” ujar dia.

Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Qohar, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ucap dia.

Pada perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. (305/cnn/bbc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *