SEMARAPURA | patrolipost.com – Kacabjari Nusa Penida terus mendalami keterlibatan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan air mobil tangki PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida yang terjadi dalam kurun waktu bulan Mei 2018 sampai September 2019.
Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Gunawan Hadi Seputra SH MH, Kamis (30/9/2021).
Dirinya menambahkan Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida melakukan pemeriksaan para tersangka IKN dan IKS di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Kamis (30/9/2021).
Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Gunawan Hadi Seputra menyebutkan pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 Wita dan selesai pada pukul 14.00 Wita. Para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik mengingat para tersangka menolak untuk didampingi penasehat hukum. Namun dalam hal pemenuhan hak hak para tersangka, penyidik menunjuk penasehat hukum Ketut Dody Arta Kariawan SH MH.
“Para tersangka diperiksa Kamis (30/9) setelah sebelumnya Direktur PDAM Nyoman Renin ,sempat periksa sebagai saksi dalam perkara korupsi penjualan air mobil tangki di PDAM Nusa Penida ini,” ujarnya.
Secara detil Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Gunawan Hadi Seputra menyatakan kepada para tersangka ditanyakan kurang lebih 100 pertanyaan untuk mendalami keterlibatan para tersangka ini.
“Untuk saat ini para tersangka belum ditahan. Sambil kami melengkapi administrasi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung yang pada tanggal 27 dan 28 September lalu sudah turun melakukan konfirmasi kepada masyarakat para pembeli air di Nusa Penida maupun konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait termasuk pihak PDAM Kabupaten Klungkung,” tegas Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Gunawan Hadi Seputra. (855)