SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan penyelewengan penjualan air tangki PDAM yang sempat mengebohkan di Nusa Penida, Kejaksaan Klungkung akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka berinisial IKM dan IKS, oknum karyawan PDAM Unit Nusa Penida. Sesuai dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menyampaikan 2 barang bukti yang dikemukakan
Hal itu ditegaskan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung, Nusa Penida, Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH kepada wartawan di Kejaksaan Klungkung, Jumat (30/7).
Menurutnya, kedua tersangka adalah pegawai PDAM di Nusa Penida. “Dia menggelapkan uang hasil penjualan air tangki yang seharusnya disetor setiap hari ke rekening PDAM Nusa Penida,” ujarnya.
Ditambahkannya, para tersangka hanya setor Rp 63 juta dari penjualan air secara keseluruhan dapat ditotal kerugian negara sebesar Rp 304 juta. Kedua tersangka diduga menilep dengan sangkaan penjualan air tangki dari Mei 2018 sampai September 2019. Dimana hasil penjualan air tangki secara keseluruhannya tidak disetorkan ke Kas Rekening Kantor PDAM Nusa Penida.
“Mereka melakukan kejahatan secara bersama sama satu komando pemalsuan kwitansi dan menilep uang hasil penjualan air tangki kepada masyarakat maupun warga masyarakat yang ada di Nusa Penida dari kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019,” tegas Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal ke 1 primer pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana Korupsi dan -447/N.1.12.8/FD.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dan kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.
“Sampai saat ini kedua tersangka belum diperiksa maupun belum ditahan, tapi sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya,” pungkasnya. (855)