Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar Dana Bumdes Nusa Penida, 3 Tersangka Dicecar 50 Pertanyaan

pemeriksaan 2222222222
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus penyelewengan dana Bumddes Toya Pakeh, Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh Kacabjari Nusa Penida terus bergulir.

Hal itu dipastikan Kacabjari Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi SH MH. Menurutnya para tersangka berinisial SA, IR dan FA diperiksa pada Senin (6/3/), kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.

Dalam pemeriksaan tersebut para tersangka didampingi dua penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik Cabjari Klungkung yakni Indah Elysa SH MPdI MH dan Syah Tajir SH MH.

“Masing-masing tersangka diperiksa selama kurang lebih 3 setengah jam dicecar dengan kurang lebih 50 pertanyaan dan dapat dijawab dengan baik oleh para tersangka tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Peran dari 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain SA selaku bendahara BUMDes Karya Mandiri, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Penetapan para tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.B-08/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 untuk tersangka SA dan IR sedangkan utk tersangka FA dengan Surat Penetapan tersangka No.B-09/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana.

Bahwa awalnya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya .

Bahwa BUMDes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1 miliar lebih.

Bahwa dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bendahara tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca.

“Dana tersebut diakui oleh 2 orang pegawai BUMDES uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dimana uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit dan dari beberapa sumber sebagaimana hasil penghitungan kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkap Kacabjari I Putu Gede Darmawan Hadi. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.