Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 8 Tangerang, Polisi Gerak Cepat

sma ccxxxxzzzzzzzz
Polsek Cisoka menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 8 Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Polsek Cisoka Polresta Tangerang bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya puluhan siswa SMAN 8 Kabupaten Tangerang melakukan aksi demo dan membuat petisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga dengan muridnya.

Menanggapi kasus yang viral di media sosial, Kapolsek Cisoka bersama Camat Cisoka Sumartono pada Jumat mendatangi SMAN 8 Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya persuasif agar dugaan tersebut diselidiki.

“Kedatangan kami juga untuk memastikan tidak terjadi gesekan saat spanduk unjuk rasa yang diduga dipasang oleh beberapa siswa atau alumni hendak diturunkan pihak sekolah,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Eldi.

Eldi menjelaskan, telah dilakukan proses secara internal yakni memproses dugaan kasus itu ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kemudian proses itu pun kata Eldi masih berdasarkan keterangan pihak sekolah, ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Eldi menegaskan untuk pihak sekolah mendorong orang tua korban untuk membuat laporan ke polisi jika ditemukan unsur pidana.

“Apabila ditemukan adanya unsur pidana, pihak sekolah mendorong orang tua korban agar membuat laporan ke polisi,” terang Eldi,” tegasnya.

Selain itu, Eldi bersama Camat Cisoka juga mengimbau kepada para siswa dan alumni untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kasus dugaan pelecehan seksual sudah ditangani Polsek Cisoka dan penyidik sedang mendalami kasus ini dan meminta kepada siswa dan alumni untuk menahan diri.

“Kami juga memberikan imbauan agar tidak melakukan kegaduhan di lingkungan sekolah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” sarannya.

Langkah persuasif juga dilakukan oleh petugas dari Polsek Cisoka agar menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah agar tidak mengganggu ketertiban belajar. Namun ia juga memastikan akan memproses hukum jika ditemukan unsur pidana. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.