DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum jenderal polisi berinisial IW dan oknum pegawai BUMN berinisial AL dilaporkan oleh I Made Wirawan (48) ke Polda Bali, Kamis (14/10/2021). Laporan dengan nomor; Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali itu tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Made Wirawan mendatangi Mapolda Bali didampingi kuasa hukumnya, R Reydi Nobel. Warga Kuta itu mengaku diancam oleh oknum polisi akan ditenggelamkan di dalam kolam. Sementara AL memerasnya hingga miliaran rupiah.
Kepada wartawan di Mapolda Bali, Reydi Nobel membeberkan ancaman dan pemerasan yang dalami kliennya berawal dari masalah utang-piutang. Kliennya membantu adik iparnya I Nyoman Sutara pinjam uang kepada AL sebesar Rp 2 miliar. Sementara jaminan dari pinjaman itu adalah tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak.
“Pinjaman itu untuk usaha. Pinjamannya dua miliar rupiah, tapi yang cair hanya Rp 1.480.000.000. Sisanya untuk administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman hanya tiga bulan,” ungkapnya.
Lantaran kondisi ekonomi saat ini sulit akibat pandemi Covid – 19, setelah jatuh tempo Nyoman Sutara belum bisa melunasi utang itu. Akibatnya, SHM tanah milik Made Wirawan diambil oleh AL. Namun utang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara. Karena tak kunjung lunas, menariknya IW yang bertugas di Bakamla dan AL yang mengaku sebagai pegawai BUMN tinggal di Jakarta ini diduga memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar itu harus dibayar Rp 9 miliar. Made Wirawan mengaku karena dibawa tekanan dan ancaman, ia terpaksa menandatangani kesepakatan itu.
“Klien kami ini diancam dan ditagih dengan cara kasar. Ceritanya, utangnya hanya dua miliar rupiah tapi dibayar sembilan miliar rupiah. Karena ada dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, sehingga kami membuat laporan polisi,” pungkasnya. (007)