PADANG | patrolipost.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Bupati Agam, Indra Catri terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi melalui akun facebook atas nama Maryanto.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat (29/5/2020) mengatakan, setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto kemarin, hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Bupati Agam, Indra Catri.
Ia menjelaskan status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong
Ia mengatakan bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tapi ini masih dalam penyelidikan Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik dan jumlahnya mencapai 13 orang.
“Belum selesai semua dan masih dalam proses penyelidikan,” katanya.(305/ant)