SEMARAPURA | patrolipost.com – Buntut pelaporan para nasabah dan perwakilan warga yang menjadi korban kasus dugaan penggelapan akhirnya Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dawan Klod, Ni Komang Wirianti, ditahan pihak Kepolisian Reskrim Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Seno Wimoko, Kamis (27/5) mengatakan penahanan yang dilakukan pihaknya, setelah kepolisian melakukan penggeledahan dan penyita barang bukti (BB) yang didapat di LPD Dawan Kelod. Dirinya juga memastikan akan mengejar oknum lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana milik LPD Desa Dawan Kelod ini.
“Setelah ditahan, selanjutnya tersangka akan diperiksa untuk mengetahui digunakan untuk apa saja dana hasil dugaan penggelapan itu,” ujar Kasat Reskrim Ario Seno Wimoko pada media.
Selain melakukan penahanan, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Termasuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, untuk bagaimana proses kedepannya.
AKP Ario Seno Wimoko menambahkan, setelah melakukan penahanan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka. Apakah dia menikmati dana hasil dugaan penggelapan itu sendiri, atau ada oknum lain yang ikut menikmati dana nasabah tersebut. Termasuk kemana saja aliran dananya. Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut, berkoordinasi dengan LP LPD dan instansi terkait yang ditunjuk negara untuk menghitung nilai kerugian.
“Termasuk juga dengan bendesa dan Pemkab terkait. Guna memudahkan proses penyidikan selanjutnya. Ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penentuannya nanti, ada pada aliran dana tersebut. Kalau ada pihak lain yang ikut menikmatinya, akan kami tersangkakan,” Terangnya.
Sampai saat ini sesuai pemeriksaan belum dapat dipastikan, dipakai apa dana belasan miliar itu. Apakah dipakai beli tanah, beli mobil atau kebutuhan lainnya. Dirinya menegaskan, sejauh ini baru diketahui dana yang bisa dibuktikan dalam kasus dugaan penggelapan ini, baru sebesar Rp 500 juta. Masih jauh dari indikasi nilai kerugian sebesar Rp 12 miliar, sebagaimana laporan nasabah kepada polisi. Karena itu, pihaknya menegaskan masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli, guna mengetahui kemana saja aliran dana sebesar itu raibnya.
Sementara dari proses penggeledahan dan penyitaan, barang-barang yang disita antara lain ada 10 bendel kertas tanda kepemilikan deposito hingga tabungan. Karena pencatatannya masih secara manual, belum secara komputerisasi.
Sementara itu terduga pelaku Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti disangkakan pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (855)