Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Pura, Polisi: Masih Bergulir, Belasan Saksi Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga kini masih bergulir di Satreskrim Polres Klungkung. Dana hibah yang penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2018 silam tersebut pihak kepolisian sudah memeriksa belasan saksi.

Kepastian bergulirnya kasus tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Rabu (29/7/2020). Menurut Mirza saat ini ini dirinya masih menunggu audit investigasi BPK, karena berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam kasus hibah tersebut. Hasil audit itu nantinya akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

”Intinya kasus ini masih terus bergulir berangkat dari hasil audit BPK itu nanti kami tentukan arah dari kasus ini,” sebutnya. Lebih lanjut sejak kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida yang penggarannya melalui APBD perubahan tahun 2018 lalu.

“Kasus tersebut bergulir sejak Maret tahun 2019 yang lalu. Kita sudah memeriksa belasan orang mulai dari panitia pembangunan Pura hingga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung serta badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Pemkab Klungkung,” ujarnya lebih rinci.

Lebih lanjut dirinya menyatakan proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kec Nusa Penida ini, hingga saat ini masih bergulir terus . Diakui Mirza Gunawan meski pihak panitia secara penuh telah mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah, malah kasus yang kini masuk dalam proses penyelidikan itu sudah di kordinasikan kepihak BPK perwakilan Bali.

“Sejak awal bulan Juni, kami sudah melakukan expose kasus ini bersama BPK. Semuanya masih diperiksa sebatas sebagai saksi ,” terang Kasat Reskrim Mirza Gunawan.

Untuk diketahui kasus tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat karena pembangunan tersebut tidak kunjung rampung berdasarkan laporan itu pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa keganjilan seperti tembok yang hanya diplester padahal dalam proposal dimohonkan untuk pembangunan tembok baru.Termasuk pembangunan pelinggih yang belum dibangun namun sudah ada pertanggungjawabannya ke dinas terkait ini yang menjadi anehnya.

“Setelah kami turun ke lokasi pembangunan Pura, malah mereka menyatakan mengembalikan dana hibah itu ke dinas terkait. Adapun pihak panitia mengembalikan dana hibah sebesar Rp420 juta dan menyetorkan surat tanda setoran SDS ke badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah pada 13 Maret 2019 yang lalu,” terang Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan.(855)

Pos terkait