SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung terus melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK N 1 Klungkung tahun 2020 hingga 2022.
Setelah melakukan penggeledahan ke sekolah, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Kekeran mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 40 saksi terkait dugaan kasus tersebut.
“Sampai saat ini, sekitar 40 saksi kami periksa,” ungkap Kekeran.
Pada penyelidikan lalu, pihak kepala sekolah telah dimintai keterangan. Pada tahap penyidikan, pihak Kejari rencananya kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
“Nanti kami akan jadwalkan, meminta keterangan kepala sekolah. Kalau Ketua Komite sudah kami mintai keterangan, baik yang sebelumnya maupun yang sekarang,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihak Kejari Klungkung juga akan mengajukan permohonan kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini untuk mengetahui secara gamblang, apalah ada unsur kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut, sembari sebagai alat bukti.
“Setelah keluar hasil audit dari BPKP, baru kami akan gelar kasus ini. Untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau penghitungan kasar dari kami, sekitar Rp724 juta. Tapi untuk resminya kami tetap mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP,” ungkap Kekeran.
Setelah keluar hasil audit kerugian negara, baru dilakukan gelar untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara terkait temuan ratusan ijazah saat penggeledahan di SMK N 1 Klungkung, menurut Kekeran ada kaitannya dengan kasus yang didalami kejaksaan. Diduga penahanan ijazah, juga berhubungan dengan tunggakan pembayaran komite.
“Jelas ada kaitannya, itu kan kaitannya dengan komite atau pembayaran segala macam. Ijazah itu seharusnya dibagikan ke siswa. Tapi dalam penggeledahan itu kami tidak sita ijazah, kami catat saja datanya,” ungkap Kekeran. (855)