SINGARAJA | patrolipost.com – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng membuka borok dugaan penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata oleh oknum pejabat di Pemkab Buleleng, mulai menemukan benang merah. Hal ini setelah kejaksaan menaikkan status kasus dana PEN Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ini ke tahap penyidikan umum.
“Status hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan umum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Jumat (5/2/2021).
Peningkatan status tersebut sudah berdasarkan kajian penyidik Pidsus Kejari Buleleng yang menangani perkara dugaan korupsi dengan modus mark-up dana kegiatan atau SPJ fiktif.
Selanjutnya, menurut Agung, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi data termasuk melakukan pemanggilan ulang terhadap beberapa orang yang sebelumnya sempat diperiksa selain memanggil pihak lain yang terkait.
“Nanti akan ada pemanggilan ulang terhadap orang yang sebelumnya pernah diperiksa. Tahapannya memang seperti ini. Setelah itu baru akan ada kesimpulan, termasuk menententukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” imbuh Jayalantara.
Jayalantara memastikan, sudah ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Dan itu akan terbuka jika seluruh proses di tahap ini sudah selesai dilakukan.
“Kami perlu legalisasi bukti atau berita acara, petunjuk dianalisa. Setelah terkumpul baru ditentukan siapa-siapa,” kata Jayalantara.
Untuk sampai pada tahap penyidikan umum, Jayalantara mengatakan, telah meminta keterangan sebanyak 25 orang dari rencana 42 orang yang diagendakan.
“Di tahap penyidikan, ada beberapa orang lagi akan diperiksa termasuk Kepala Dispar Buleleng, Made Sudama Diana akan dipanggil dalam waktu dekat. Selama ini saksi yang dipanggil koperatif,” tandas Jayalantara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan penyimpangan dana PEN Pariwisata yang ditangani Kejari Buleleng bermula dari Pemkab Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Dana sebesar itu, 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar diberikan kepada hotel dan restoran.
Dari Rp 9 miliar hanya terserap Rp 7 miliar dan sisanya sekitar Rp 2 miliar dikembalikan ke Kas Negara. Penyaluran dana hibah pariwisata untuk bantuan hotel atau restoran tidak ditemukan adanya indikasi permasalahan.
Sementara 30 persen dari total Rp 13 miliar atau sekitar Rp 4 miliar, diposkan untuk operasional yang dikelola Dispar Buleleng. Dana operasional ini dipakai mendanai kegiatan bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata.
Dana inilah yang terendus adanya indikasi penyimpangan dengan modus mark-up atau SPJ fiktif. (625)