CIREBON | patrolipost.com – Korban penipuan perekrutan calon anggota Polri yang merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Wahidin mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu, AKP SW. Itu setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
”Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan,” kata Wahidin, Rabu (21/6).
Dia mengatakan, pencabutan laporan terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW berdasar kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak. Upaya yang telah dia perjuangkan sejak 2021 kini sudah membuahkan hasil. Sebab, yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan, pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani kedua belah pihak disaksikan beberapa saksi serta kertas bermeterai.
”Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama,” tutur Wahidin.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.
”Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin,” kata Firdaus.
Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dialami tukang bubur Wahidin bermula saat yang bersangkutan datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri. Kemudian AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya masuk polisi, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N, namun dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.
Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp 310 juta, anaknya dinyatakan tidak lulus. Pada tahap tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan dan itu semua tertulis.
Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada 2021. Namun, laporan itu tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka. (305/jpc)