DENPASAR | patrolipost.com – Sepasang suami istri (Pasutri) ditemukan tewas di kamar rumahnya, Jl Kebo Iwa Utara Gg Arjuna No 1 Desa Padangsambian Kaja Denpasar Barat, Bali. Pihak Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian sepasang suami istri tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH membenarkan adanya penemuan sepasang suami istri meninggal di dalam kamarnya, pada Senin 23 September 2024.
Korban pasangan suami istri masing-masing atas nama AA KNAS, laki-laki (39) dan AA SA Perempuan (37). Sesuai keterangan para saksi kedua korban terakhir dilihat masuk ke dalam rumahnya pada Minggu 22 September sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah itu korban tidak terlihat lagi hingga Senin 23 September sekitar pukul 20.00 Wita.
Saksi yang tinggal di sekitar rumah korban mencium bau busuk dari dalam kamar korban. Hal itu diberitahukan kepada keluarga korban, lalu diambil keputusan untuk membuka paksa kamar korban bersama-sama dengan menggunakan linggis.
Setelah kamar terbuka, ditemukan kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
Mendapat laporan tersebut, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarnan SIK SH MH langsung turun mengecek ke lokasi bersama Tim Inafis Polda Bali.
“Dir Reskrimum langsung memimpin Tim Inafis Polda Bali menuju TKP, setelah di cek benar adanya dua korban pasangan suami istri ditemukan dengan kondisi telah meninggal dunia,” ujar Kombes Jansen.
Posisi kedua korban dalam keadaan miring ke kiri, kepala di sebelah Timur menghadap ke Selatan, kaki di sebelah Barat dan tangan kanan berada di atas kasur.
Korban AA KNAS mengenakan baju kaos warna biru, celana pendek warna cream, sedangkan korban AA SA mengenakan baju kaos hijau, celana pendek warna merah corak kuning biru.
Setelah dilaksanakan oleh TKP dan pengecekan terhadap korban KNAS mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh yang berakibat fatal. Sedangkan pada korban AA SA mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuh korban juga berakibat fatal.
Akibat dari luka-luka tersebut para saksi yang semuanya merupakan keluarga korban menemukan kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamarnya.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti antara lain: 1 buah pisau dengan mata pisau bercak kecoklatan gagang kayu, 1 buah sarung pisau berbahan kayu, dan 1 unit HP milik korban AA KNAS.
“Saat ini kasus kematian tak wajar pasutri ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan para saksi untuk mencari penyebab pasti kematian kedua korban. Untuk TKP juga sudah diamankan dengan memasang police line,” ucap Kombes Jansen. (007)