BANGLI | patrolipost.com – Nasib ribuan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Bangli ibarat ada di ujung tanduk. Pasalnya, adanya kebijakan pemerintah untuk tidak mempekerjakan atau menghapus tenaga honorer/PTT, baik di pemerintahan daerah maupun pusat pada tahun 2023. Realita ini tentu membuat was-was tenaga honorer/PTT di lingkungan Pemkab Bangli.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahendra Putra saat dikonfirmasi mengatakan, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 sejauh ini masih sebatas wacana dari Menpan-RB.
“Itu baru sebatas wacana. Kita masih tunggu juklak juknisnya terlebih dahulu. Kita juga masih menunggu apakah mereka masih ada ruang masuk di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Apalagi mereka sudah masuk data base,” kata Mahendra Putra, Rabu (1/6/2022).
Pihaknya tidak menampik munculnya wacana penghapusan tenaga honorer telah membuat kalangan PTT di Bangli bingung akan nasib ke depannya.
“Banyak memang PTT yang mempertanyakan ke kita apakah akan diberhentikan karena aturan itu. Tapi, kita belum bisa memberikan jawaban. Apa dasar untuk memberhentikan mereka. Karena juklak juknisnya belum ada dari Menpan-RB. Kami minta agar mereka tetap tenang,” ujarnya.
Menurut pejabat asal Desa Kedisan, Kintamani ini, masih banyaknya sisa PTT yang belum bisa lolos ke PPPK karena sebelumnya yang banyak diangkat adalah untuk tenaga guru dan kesehatan saja. “Sisanya yang sekarang didominasi tenaga administrasi. Pada pengangkatan sebelumnya formasi untuk tenaga administrasi tidak ada,” ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan, dari 1.629 sisa PTT tersebut tidak ada pengangkatan baru. “Dalam hal ini, yang tidak boleh adalah pengangkatan tenaga kontrak/PTT yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Bupati,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat tetap memberikan kesempatan yang sama agar PTT bisa diangkat menjadi PPPK.
“Harapan kita, mereka tetap mendapat hasil terbaik dari pusat agar diberikan peluang seperti tenaga guru dan kesehatan melalui proses PPPK dengan tetap melihat pengabdian mereka yang lama. Kalau pun juga tidak ada peluang dari pusat, kita yang akan lakukan seleksi di daerah. Tentunya melalui pola berbeda, dengan status outsourcing,” tegas Mahendra Putra.
Menurut dia, daerah masih mempunyai kewenangan melakukan seleksi, sepanjang kegiatan mereka dibutuhkan. “Karena yang menentukan tenaga kontrak di daerah, kalau pimpinan OPD memutus kontrak, otomatis tidak akan dipakai lagi. Sebaliknya kalau masih dipakai, kontraknya diperpanjang lagi. Meski tidak ada wacana Menpan-RB jika memang kegiatannya tidak diperlukan otomatis tidak diperpanjang kontraknya,” tegas mantan Kabag Umum ini.
Untuk diketahui, selama ini APBD Bangli memang cukup terbebani oleh honor ribuan PTT di Bangli. Dimana, honor masing-masing PTT dibayar sebesar Rp 1,7 juta. Dengan kata lain, total anggaran APBD Bangli yang tersedot untuk honor sebanyak 1.629 PTT di Kabupaten Bangli mencapai Rp 2,769 miliar lebih per bulannya.
Sementara wacana penghapusan tenaga honorer daerah mencuat lantaran dalam Undang-Undang ASN mengisyaratkan hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Penghapusan ini, juga sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (750)