DENPASAR | patrolipost.com – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Denpasar berinisial ECH (9) dilaporkan ke Mapolresta Denpasar dengan tuduhan menganiaya teman sekelasnya berinisial YW (9). Ia dilaporkan oleh orangtua korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/13/II/2020/Bali/Resta Denpasar, tanggal 15 Februari 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com mengatakan, peristiwa ini dilatarbelakangi masalah sepele, yakni saling ejek di dalam ruangan kelas IV pada Rabu (12/2) pukul 14.00 Wita. Pelaku mendorong korban yang menyebabkan kepalanya membentur dinding tembok kelas. Akibatnya, korban memgalami luka memar pada bagian pelipis. Namun orangtua korban baru mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya.
“Ayahnya tidak tahu bahwa anaknya dianiaya teman kelasnya. Karena pulang dari kerja sudah larut malam dan ayahnya langsung istirahat. Besok pagi saat anaknya pamit ke sekolah, ayahnya lihat wajah dan kepala anaknya ada benjol dan lebam,” ungkap seorang petugas.
Melihat hal tersebut, warga Sesetan ini bertanya kepada anaknya itu dan dijawab bahwa ia dianiaya oleh teman sekolahnya berinisial ECH. Kabarnya, ECH ini dikenal nakal dan setiap kali berbuat tindakan tidak ada satu pun guru yang menegur dan memberi peringatan. Guru-guru hanya bisa melerai.
Pada saat kejadian, tak seorang pun guru mengetahuinya. Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung saat jam istrirahat. Awalnya, mereka bercanda dengan saling ejek. Namun ECH tiba-tiba tersinggung lalu melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap korban. Mulanya ia mendorong korban lalu dipukul dengan tangan mengepal pada kepala belakang. Lalu kepala korban dibentur ke tangga.
“Ya, korban mengalami benjol dan lebam di bagian kepala dan wajah. Kami sudah menerima laporan dan korban sudah diarahkan untuk melalukan visum. Nanti kami akan memanggil guru, orangtua pelapor dan terlapor, serta pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” bisik seorang petugas Polresta Denpasar. (007)