Dukung Kebijakan Gubernur Koster, Jasa Raharja Beralih Pakai Kendaraan Listrik

jasa raharja
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran yang hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Wayan Koster di Jayasabha. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster kembali mendapat apresiasi dari kalangan pusat. Kali ini apresiasi disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran yang hadir dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

Salah satunya adalah kebijakan Bali mandiri energi serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang masing-masing telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 .

Bacaan Lainnya

Rubi dalam kesempatan tersebut bahkan akan langsung menindaklanjuti dan mendukung kebijakan Gubernur Koster dengan mewajibkan Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Bali untuk segera megunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinasnya.

“Saya akan minta Kepala Kantor Wilayah Bali untuk segera mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan bertenaga listrik,” tandas Rubi.

Gubernur Koster sendiri dalam kesempatan tersebut juga menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Bali dengan serangkaian kebijakan.

Juga menjadi prioritas Gubernur Koster, adalah kebijakan untuk menangani masalah sampah lewat pengolahan sampah berbasis sumber dan meminimalisir penggunaan kemasan plastik dibawah satu liter.

“Termasuk gelas plastik, sekarang sudah jarang ditemui di acara -acara pemerintahan, sekolah hingga kemasyarakatan,” jelas Koster.

Selain itu Gubernur Bali juga menegaskan komitmennya untuk sesegera mungkin mewujudkan Bali yang mandiri energi. Melalui kerjasama dengan PLN dirinya juga gencar menyuarakan penggunaan PLTS atap dan menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara.

“Cuma Bali satu satunya yang punya kebijakan seperti ini,” kata Koster. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *