DENPASAR | patrolipost.com – Membantu pemerintah menekan laju penularan Covid-19, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menerapkan kebijakan bagi diler, bengkel, vendor maupun supplier agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan mengikuti aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami mengapresiasi seluruh mitra kerja baik diler, bengkel, vendor, maupun supplier yang telah berupaya keras dan berkomitmen terhadap bisnis Suzuki selama masa pandemi Covid-19. Namun, dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, saat ini kami harus memprioritaskan keselamatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk konsumen, karyawan Suzuki, dan juga mitra kerja,” kata 4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra.
Donny mengajak seluruh mitra kerja untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah untuk mendukung upaya penekanan penyebaran Covid-19 agar pandemi dapat segera berakhir. Selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, layanan operasional di 164 showroom diler mobil di wilayah Jawa dan Bali akan akan mengikuti aturan yang disiapkan oleh pemerintah pusat dengan tetap berkoordiansi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara, bagi diler atau bengkel di luar Jawa dan Bali, operasionalnya akan mengikuti regulasi di masing-masaing wilayah. Di samping mengikuti aturan pemerintah, sejak awal, Suzuki telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Suzuki Hygiene Commitment (SHC). SHC merupakan kebijakan ketat yang mengatur operasional mengutamakan keselamatan dan kesehatan, sehingga dapat memberikan ketenangan kepada konsumen.
SHC ini berlaku untuk semua elemen yang ada dalam perusahaan termasuk para mitra kerja. “Dengan penerapan SHC, kami ingin memastikan kesehatan dan keselamatan semua pihak dalam perusahaan tetap terjaga di masa pandemi yang sulit ini. Konsumen pun bisa tetap tenang saat berinteraksi dengan Suzuki karena kami selalu melaksanakan serangkaian prosedur yang ketat baik di diler maupun di bengkel,” tutup Donny. (529)