DENPASAR | patrolipost.com – Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Bali membongkar peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, polisi menyita lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP” dari tiga orang tersangka asal Jawa Timur (Jatim).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya menjelaskan, tersangka berinisial BJR (21), asal Jember, Jawa Timur, yang merupakan residivis. Ia ditangkap di kawasan Taman Dewa Ruci, Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, 12 September 2025.
Tersangka kedua berinisial EW (24) juga asal Jember, ditangkap di Jalan Tunjung Sari Denpasar Barat, 14 September. Tersangka ketiga, MAF (25), asal Pasuruan, Jawa Timur, diamankan di Jalan Taman Sari Kelan Kuta, Badung, 14 September 2025.
“Modus operandi para pelaku yakni mengedarkan tablet berlogo “Y” dan “DMP” yang termasuk obat keras daftar G, tanpa izin edar. Obat tersebut dipesan melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Rohan di Jember, kemudian diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).
Polisi memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli, dan membawa sampel tablet ke Laboratorium BPOM Bali. Hasil pengujian menyebutkan tablet putih berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg. Sementara tablet kuning berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorfan dengan kadar 18,75 mg per tablet. Efek penggunaan kedua jenis tablet tersebut sangat berbahaya, karena menyerang sistem saraf pusat. Dampaknya bisa berupa pusing, kantuk, kebingungan, hilang konsentrasi, hingga gangguan koordinasi.
“Hal ini berisiko mengganggu keselamatan publik, seperti menyebabkan kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, maupun perilaku berisiko lainnya,” terang Nengah Sadiarta.
Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal.
“Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya peredaran tablet berlogo Y, DMP, atau obat mencurigakan lainnya. Jangan khawatir, keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” pungkas mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem ini. (007)





