DENPASAR | patrolipost.com – Petugas gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama Ditrekrimsus Polda Bali mengungkap dan menangkap pelaku pengedar obat ilegal berinisial AMF (27). Pria asal Desa Wonorejo Jember ini diringkus di rumahnya di Jalan Sekar Sari Gang XI No 2 Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Minggu (11/10/2020).
Pelaku dengan sengaja mengedarkan obat dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat serta mutu obat. Adapun barang bukti yang diamankan yakni tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.179 tablet di dalam 32 botol, tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet di dalam 5 botol. Turut disita 1 buah handphone Oppo warna hitam.
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar, I Wayan Eka Ratna didampingi Plt Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Gede Nakti Widhiarta menerangkan, hasil uji laboratorium obat ilegal tablet putih positif mengandung Tiheksifenidil HCI dan tablet kuning positif mengandung Dextromethorpan.
“Taksiran nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 43.400.000. Ini pengiriman obat ilegal kedua yang diterima pelaku,” ujar I Wayan Eka Ratna di Kantor Direskrimsus Polda Bali, Senin (26/10/2020).
Selanjutnya Eka Ratna mengungkapkan, pada Sabtu, 10 Oktober 2020, Balai Besar POM di Denpasar menerima informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM bahwa akan ada pengiriman produk ilegal yang disebut makanan ikan ke Denpasar melalui ekspedisi.
Lebih lanjut dikatakannya, petugas BPOM di Denpasar berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali untuk menyusun rencana dan skenario penindakan.
Minggu, 11 Oktober 2020, tim gabungan melakukan pembuntutan sesuai scenario. Sampai di tempat tujuan pengiriman yakni tempat tinggal pelaku di Jalan Sekar Sari Gang XI No 2 Desa Kesiman Kertalangu, Dentim, tim langsung melakukan penggerebekan.
“Penangkapan dilakukan di lokasi tersebut dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke BBPOM di Denpasar untuk pemeriksaan lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, AKBP Nakti menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk perbuatan pelaku merupakan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, diantaranya pasal 196 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (cr02)