SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas DKP Nusa Penida berinisial Kadek D (38) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Klungkung karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan sedikitnya 3, 31 gram sabu dan barang bukti lainnya.
Informasi tentang penangkapan Kadek D (38) yang beralamat di Dusun Biaung Desa Ped Kecamatan Nusa Penida ini mengagetkan warga setempat. Warga tidak menyangka oknum ASN tersebut ternyata sebagai bandar narkoba di wilayah Nusa Penida.
“Ya, kita telah menangkap Kadek D (38) oknum ASN di Nusa Penida terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun kita masih kembangkan untuk lebih rincinya nanti kita akan rilis hasil penangkapan tersebut,” ujar Dewa Gde Oka.
Dalam penggerebekan Polisi tersebut berhasil diamankan barang bukti di TKP pertama antara lain: 1 bungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi 6 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing paket 0,10 gram atau 0,08 gram netto. Juga disita sebuah HP warna hitam merk Xiaomi Red Mi Note 7 dan 1 buah celana pendek jeans warna biru merk Widnever serta 1 lembar kertas tisu warna putih.
Sementara di TKP kedua, Polisi berhasil menyita 1 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto. Serta 1 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.70 gram bruto atau 2,55 gram netto. Berikutnya 1 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto termasuk 10 buah pipet plastik warna putih, 1 buah pipet plastik warna bening, 1 buah pipet kaca, 5 buah korek apel gas, 1 kotak obat warna hijau bertulis ‘Chlocyanin’.