Edarkan Sabu, Putu Tika Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Putu Tika berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

DENPASAR | patrolipost.com – Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25), terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, dituntut jaksa Gusti Ayu Putu Hendrawati 7 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/11), Putu Tika dinilai jaksa tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU), Gusti Ayu Putu Hendrawati mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Putu Tika Semarayani. Dalam perkara tersebut Jaksa meminta Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Putu Tika Semarayani dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” ungkap JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati saat memaparkan tuntutannya.

Sebelumnya, Ida Ayu Putu Tika Semarayani dalam dakwaan pertama, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara paling lama 15 tahun. Sementara, dakwaan kedua dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan tersebut JPU membeberkan bahwa Tika ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu 13 Juni 2019 pukul 17.00 Wita di Gang Kalisari, Kamar kos No 3, Sesetan, Denpasar Selatan. Dengan menetapkan bukti 12 paket plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berisi total berat bersih 3,34 gram dan berat bruto 5,50 gram.

Selama persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang mengungkapkan adanya pembenaran yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa dikatakan harus mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu terdakwa mengaku belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.