Edarkan Tembakau Gorila, Dua Alumnus SMA di Tabanan ‘Reunian’ di Tahanan

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menggelar keterangan pers terkait hasil pengungkapan narkoba, Jumat (28/5/2021). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua remaja yang merupakan alumnus salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Tabanan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Kawan satu angkatan itu bener-benar seperti reuni di sel tahanan BNN Bali.

Kedua remaja itu masing-masing berinisial SWA (21) dan WS (21). Mereka kedapatan memesan tembakau gorila atau biasa disebut sinte. Barang tersebut dikirimkan melalui paket yang berasal dari Makasar dengan tujuan pengiriman Tabanan.

Bacaan Lainnya

“Total barang bukti yang diamankan seberat 120,29 gram tembakau gorila atau sinte,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (28/5/2021).

Gde Sugianyar menjelaskan, tembakau gorila saat ini seperti menjadi tren di kalangan anak muda. Mengingat harganya lebih murah dan untuk mendapatkannya tidak sesulit narkoba jenis ganja.

Sebab, dikatakan Sugianyar, saat ini peredaran ilegal ganja mendapatkan pemantauan ketat dari petugas. Sehingga, narkoba jenis daun itu sulit didapat.

“Kedua pelaku mengakui sudah menggunakan tembakau gorilla sejak duduk di bangku SMA dan terhadap pengiriman ini, mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram,” jelasnya.

Pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Interdiksi Terpadu Langsung melakukan penangkapan terhadap SWA di Jalan Bedugul Selatan Asri, Gang Cempaka Putih Banjar Tegal, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan.

Pelaku kedapatan menguasai paket kiriman berisi narkotika jenis sintetis atau tembakau gorilla seberat 12,32 gram. Berselang 2 hari, tim kembali mendapatkan informasi terkait kiriman paket yang berisi narkotika dengan penerima juga beralamat di Tabanan Kota.

Setelah dilakukan pemantauan terhadap kiriman paket tersebut, tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial WS yang tidak lain adalah teman sekelas dari tersangka SWA saat keduanya duduk di bangku SMA.

“Dari tersangka WS diamankan 107,97 gram tembakau gorilla (sinte) dengan modus menyamarkan alamat penerima didalam paket tersebut,” kata Gde Sugianyar.

Kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (pp03)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.