JAMBI | patrolipost.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ditangkap polisi karena nekat jadi bandar sabu. Penangkapan tersebut pun berlangsung dramatis.
Dalam penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan 59,4 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam lemari kamar rumahnya, Kelurahan Nipah Panjang Dua, Kecamatan Nipah Panjang.
Saat ibu dengan tiga orang anak berinisial RW (42) ini akan diamankan petugas, salah seorang anaknya yang masih kecil menangis histeris. Namun, penangkapan terus dilakukan.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Andi M Ichsan mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh Ketua RT setempat. Selain pelaku, petugas mengamankan 59,4 gram narkoba jenis sabu.
“Kami juga mengamankan timbangan dan uang hasil penjualan narkoba yang disebunyikan pelaku di dalam lemari rumah pelaku,” katanya, Senin (22/11/2021).
Kepada aparat, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari jaringan lapas di Jambi. Sabu didapat dengan modus menggunakan perantara dari luar lapas.
“Pelaku sendiri memang merupakan target operasi Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan sempat lolos dari penggerebekan aparat,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (305/snc)