Edi Endi: Penyesuaian NJOP Salah Satu Upaya Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat

edi weng5
Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Edi - Weng). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi sesat terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di enam desa dan dua kelurahan di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Edi Endi meyakinkan masyarakat kenaikan NJOP justru untuk memberikan rasa aman kepada para pemilik tanah yang selama ini banyak menjadi korban dari sebuah proses jual beli tanah.
Apa yang disampaikan Edi Endi ini merespons sejumlah pemikiran yang menilai, kenaikan NJOP hanya akan menambah beban pemilik tanah, khususnya dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Calon Bupati yang kembali berpasangan dengan Yulianus Weng atau dikenal dengan pasangan Edi – Weng ini menyebut NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat ini merupakan bentuk pengakuan secara hukum positif bahwa di Manggarai Barat, khususnya Kecamatan Komodo nilai transaksi jual beli tanah cukup signifikan.
Penyesuaian NJOP yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertanggal 18 Agustus 2022 ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi harga pasar dengan mempertimbangkan masukan dari para pembeli, penjual, notaris, Badan Pertanahan, iklan dan broker.
NJOP pada sejumlah wilayah ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Lebih jauh Edi Endi menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP di sejumlah area di Kecamatan Komodo ini tentu akan mengakibatkan besarnya PBB terutang yang akan dirasakan oleh semua wajib pajak dengan kondisi lapisan ekonomi yang tidak sama, sehingga pemerintah juga memberikan stimulus yang besar. Besaran stimulus bagi setiap wajib pajak pun tidaklah sama.
Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan rangsangan berupa pengurangan besarnya PBB terutang yang diakibatkan adanya penyesuaian NJOP.
“Pemerintah pastikan tidak berdampak pada PBB, karena pemerintah sudah mengkajinya. NJOP hanya untuk menentukan berapa seharusnya nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan sebagai dampak dari peralihan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Edi Endi.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Selain itu Edi Endi juga menyebut penyesuaian NJOP tidak bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang diamandemen menjadi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Tidak ada satu pun pasal, baik UU 8, UU Nomor 1 termasuk dalam Peraturan Pemerintahnya yang memberi batasan terkait dengan kenaikan NJOP. Yang ada itu tentang batasan kenaikan PBB PP, sedangkan NJOP basisnya adalah penilaian,” jelasnya.
Edi Endi meyakinkan bahwa penyesuaian NJOP untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya sehubungan dengan proses jual beli tanah, karena dalam kenyataannya, ditemukan banyak hal yang merugikan masyarakat pemilik tanah dalam sebuah proses jual beli.
“Edi-Weng bukan tanpa mendengar jeritan segenap rakyat yang ada di kabupaten ini, dari waktu ke waktu, dari kampung ke kampung. Apa yang kami dengar? kebanyakan antara pihak ketiga atau perantara dengan pemilik tanah, sang perantara jauh lebih banyak mendapatkan uang ketimbang pemilik tanah,” ujarnya.
“Itu makanya banyak pemilik tanah yang merasa tidak nyaman, tidak damai hatinya. Karena tidak ada standar dan tidak mengerti, nilai tanah itu berapa layaknya kalau dijual,” tambahnya.
Selain itu, Edi Endi juga menyebut kenaikan NJOP ini sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat agar tidak mudah menjual tanah.
Sementara dalam penerapannya, saat masyarakat mengurus sertifikat dengan BPHTB, pemerintah tidak hanya berhenti di surat Keputusan Bupati terkait NJOP, ada 3 peraturan Bupati yang merupakan turunan atas kenaikan NJOP.
Bagi masyarakat miskin, yang terdaftar di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), saat mengurus NJOP, maka nilai BPHTB-nya adalah 0 rupiah. Sementara bagi wajib pajak yang tidak terdaftar di data DTKS akan mendapatkan stimulus melalui intensif fiskal hingga 98 persen.
“Kita sudah mengeluarkan Peraturan Bupati, pemberian insentif fiskal 95 sampai 98 persen. Itu berarti dampaknya hanya 5 atau 2 persen saja. Di mana yang memberatkan rakyat? Kadang kita mendengar informasi sesat sehubungan dengan kenaikan NJOP. Kita ini tidak mendapatkan informasi yang utuh, lalu kita termakan dengan orang yang suka omon-omon,” ungkapnya.
Meningkatkan PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar, Maria Yuliana Rotok menjelaskan, naiknya NJOP juga berdampak positif kepada masyarakat karena mendapatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahkan, pada tahun 2023 lalu, Manggarai Barat mendapatkan peringkat 1 untuk realisasi PAD se-Kabupaten/Kota di NTT, salah satu kontribusi terbesar adalah dari DPHTB.
“Kita menginginkan, hasil dari DPHTB ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat di Kecamatan Komodo saja, tetapi untuk seluruh masyarakat Manggarai Barat. Bisa dicek, kontribusi pajak dari desa-desa yang ada di luar Kecamatan Komodo tidak seberapa, dibandingkan alokasi pembangunan yang sudah digelontorkan. Itu sumbernya dari pajak yang dihasilkan oleh Kecamatan Komodo,” ungkapnya pada 23 Juli 2023 lalu.
Tren Investasi Terus Meningkat
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat realisasi investasi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp 1,348 triliun. Sektor hotel dan restoran penyumbang terbesar investasi.
Kepala DPMPTSP Mabar Maria Imaculata Etris Babur mengatakan pasca pemulihan pandemi Covid-19 tambahan realisasi investasi sejak tahun 2021 hingga 2023 di Mabar mengalami peningkatan. Untuk tahun 2023 tambahan realisasi investasi mencapai Rp 1,348 triliun.
“Kalau trennya meningkat, recovery pasca pandemi itu meningkat positif 400 miliar dari sisi investasi, 2022 dia naik jadi 600 miliar, 2023 Rp 1,348 triliun,” katanya, Rabu 19 Juni 2024 lalu.
Ia merincikan, realisasi investasi itu terbanyak pada sektor hotel dan restoran, perumahan kawasan industri dan perkantoran, perdagangan dan reparasi, jasa lainnya serta konstruksi. Sementara untuk triwulan satu tahun 2024 mengalami peningkatan.
“Untuk tahun 2024, triwulan 1, tambahan realisasi sektor pariwisata sebesar Rp. 82.316.200.000 (50,89 %) dari total tambahan realisasi investasi triwulan 1 yaitu sebesar Rp. 161.747.700.000,” jelasnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.