Ejek Guru Honorer Menangis Saat Demo, Ketua DPRD Garut Minta Maaf

guruxxxxx
Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah mengejek guru honorer saat demo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Viral video yang menarasikan Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah mengejek guru honorer yang sedang berdemo di kantor DPRD Garut. Euis Ida pun meminta maaf, Minggu (16/6/2024).

Video yang beredar menampilkan momen saat Euis turun dari sebuah mobil berwarna silver. Euis yang bergegas masuk ruangan sempat bernarasi di hadapan sejumlah perempuan berpakaian guru.

“Sok narangis di dinya nya. Sing sae (Silakan menangis di situ. Yang bagus),” ucap Euis dalam bahasa Sunda.

Ucapan tersebut kemudian disambut ungkapan kekecewaan dari sejumlah orang yang ada di sana. Seorang peserta aksi yang terekam sedang duduk di lantai kemudian menangis tersedu.

“Kita baik-baik loh, Bu. Kita cuma minta dari Ibu. Kita nggak minta apa-apa,” ungkap wanita berbaju biru.

“Astagfirullah, ya Allah…. Nangis sing sae, ceunah (Nangis yang bagus, katanya),” ucap perempuan lainnya.

Berdasarkan penelusuran, momen itu diketahui terjadi di sela-sela aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor DPRD Garut pada Jumat (14/6) sore. Dalam aksi itu, ratusan guru honorer yang mayoritas anggota Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) berdemo menuntut kejelasan terkait pengangkatan status dari honorer menjadi ASN dan PPPK.

Euis Ida Minta Maaf
Setelah pernyataannya yang kontroversial itu viral, Euis Ida menyampaikan permohonan maaf.

“Atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf atas perkataan yang dirasakan menyinggung para peserta unjuk rasa dari kalangan guru honorer,” kata Euis kepada wartawan, Sabtu malam.

Euis mengaku tidak bermaksud merendahkan. Namun, katanya, situasi unjuk rasa pada Jumat sore membuatnya spontan mengatakan pernyataan tersebut.

“Kami sangat menghargai aspirasi dan perjuangan kalangan guru-guru honorer untuk menjadi guru PPPK. Kami terus berkonsultasi dan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat melalui berbagai kesempatan,” ucap Euis. (305/jpc)

Pos terkait