JAKARTA | patrolipost.com – Penerimaan uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terungkap di surat dakwaan. Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK).
Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Kembali ke pertemuan AKP Robin, Maskur, dan Rita, jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.
“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari, dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar, dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total nilai aset,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/9/2021).
Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, kata jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.
“Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada Terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” ungkap jaksa.
Setelah menyanggupi itu, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya hanya Rp 5 miliar.
Berikut rincian pemberian suap Rita:
– pada 20 November 2020, seseorang bernama Usman Effendi mentranfer uang RP 3 miliar ke rekening Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita, Rita juga menyerahkan aset ke Robin Maskur Husain.
“Menindaklanjuti perjanjian Usman Effendi dengan Rita Widyasari tanggal 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita Widyasari dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140m² di Bandung. Selain itu, Rita Widyasari juga menyerahkan dokumen atas aset kepada terdakwa dan Maskur Husain, berupa: 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt 43 Unit C di Jakarta Pusat; dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No 34, Bandung,” ucap jaksa.
– Pada 27 November 2020 Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya. Menurut jaksa, sejak Januari hingga April 2021, Rita memberikan uang ke Robin dengan jumlah keseluruhan Rp 60,5 juta.
– Selain itu Robin juga menerima SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil AKP Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin. Kemudian sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar Robin berikan ke Maskur Husain.
“Bahwa uang yang diperoleh Terdakwa dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp 5.197.800.000, di mana terdakwa memperoleh Rp 697.800.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4.500.000.000,” tegas jaksa KPK. (305/dtc)