Eks Mahid Pelanggar HAM di Belanda Mendapatkan Repatriasi ke Indonesia

mahid
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda. (ist)

AMSTERDAM | patrolipost.com – Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda pada 27 Agustus 2023. Eks yang mengalami pelanggaran HAM mendapatkan repatriasi berkunjung ke Indonesia.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, aturan yang ada di Indonesia telah diverifikasi dan memudahkan para eksil di Belanda kembali ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar negeri, mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis,” kata Yasonna, Senin (28/8/2023).

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM juga menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.

“Berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali, nol rupiah,” kata Yasonna.

Menurut Menkumham, eks Mahid mengajukan permohonan ke KBRI. Selanjutnya, KBRI meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, Saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

“Mayoritas korban pelanggaran HAM berat yang mencari perlindungan di Belanda sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia,” tambahnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.