SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung mengerahkan 178 personel untuk mengamankan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Semarapura di Banjar Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Kamis (19/5/2022).
Adapun pihak penggugat Drg Agus Gede Sutamayasa warga Banjar Bokong Desa Sampalan Klod dan tergugat pihak I Komang Astawa ( I Komang Kertayadnya selaku ahli waris) alamat br Lekok Desa Sampalan Klod dan pihak PT Surya Permai Jaya alamat di Banjar Bokong, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan salinan penetapan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura Nyoman Suartana SH yang didengar oleh kedua pihak pemohon dan termohon.
Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adiputra SH seizin Kapolres AKBP I Made Dhanuardana SIK MH mengatakan jajaran Polres Klungkung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar karena proses eksekusi sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 8 November Tahun 1995, tanggal 12 Desember 1995 dan tahun 2018.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” kata Kabag Ops Karang Adiputra.
Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan KPN Semarapura Nomor : 17/Pdt.G/1991/PN.Klk tanggal 25 April 2022 Atas Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 17/PDT.G/1991/PN.Klk Tanggal 21 Januari 1992, Jo Nomor: 53/Pdt/1992/PT.Dps Tanggal 20 Mei 1992, Jo Nomor : 2751 k/Pdt/1992 Tanggal 18 Mei 1995. Yaitu eksekusi riil/ pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat di atasnya sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Semarapura dengan luas lahan 12,5 Are. (855)