SINGARAJA | patrolipost.com – Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IIB terhadap toko emas dan rumah di Jalan Letjen Suprapto No 38 Komplek Pasar Seririt, Rabu (21/8) berlangsung dramatis. Kendati pihak eksekutor tidak menemukan hambatan berarti karena pemilik bangunan pasrah, namun ada anggota keluarga termohon jatuh pingsan saat eksekusi berlangsung.
Sempat terjadi adu argument antara Panitera dengan pemilik ruko sesaat perintah pengosongan dibacakan Ketua Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH. Pemilik ruko Putu Mertaya (66) meminta PN Singaraja agar memberinya kesempatan dan tidak melakukan eksekusi hari itu (Selasa 21/8). Namun pihak pengadilan menolak dan tetap melanjutkan eksekusi.
Usai perintah eksekusi dibacakan, sejumlah personel kepolisian dari Polres Buleleng langsung melakukan pengamanan saat barang-barang milik termohon eksekusi dikeluarkan. Saking banyaknya barang milik tereksekusi, petugas membutuhkan waktu 8 jam dan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor.
Esksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan PN Singaraja Kelas Nomor 27/Pdt.Eks/2018/PN Singaraja tertanggal 13 Agustus 2018, antara I Wayan Hari Karisma dengan Putu Mertaya terhadap bangunan dan lahan seluas 188 meter persegi di Jalan R Suparto No 38 Seririt dalam perkara piutang. (war)