Eksekusi Ruko Dramatis, Pemilik Pingsan Barang Diangkut 10 Truk

SINGARAJA | patrolipost.com – Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IIB  terhadap  toko emas dan rumah di Jalan Letjen Suprapto No 38 Komplek Pasar Seririt, Rabu (21/8) berlangsung dramatis. Kendati pihak eksekutor tidak menemukan hambatan berarti karena pemilik bangunan pasrah, namun ada anggota keluarga termohon jatuh pingsan saat eksekusi berlangsung.

Sempat terjadi adu argument antara Panitera dengan pemilik ruko sesaat perintah pengosongan dibacakan Ketua Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH. Pemilik ruko Putu Mertaya (66) meminta PN Singaraja agar memberinya kesempatan dan tidak melakukan eksekusi hari itu (Selasa 21/8). Namun pihak pengadilan menolak dan tetap melanjutkan eksekusi.

Usai perintah eksekusi dibacakan, sejumlah personel kepolisian dari Polres Buleleng langsung melakukan pengamanan saat barang-barang milik termohon eksekusi dikeluarkan. Saking banyaknya barang milik tereksekusi, petugas membutuhkan waktu 8 jam dan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor.

Saat berlangsungnya eksekusi, keluarga dari pemilik rumah terlihat shock, namun tidak bisa berbuat banyak. Bahkan ada yang pingsan hingga  Kapolsek Seririt Kompol Made Uder turun tangan mengangkatnya ke dalam mobil.
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak pengadilan sudah memberikan tenggat waktu selama 8 bulan untuk mengosongkan seluruh isi rumah dan toko terhitung sejak tanggal 9 Januari 2019 lalu, namun tidak ada jawaban dan respon dari pemilik.
“Selama 8 bulan sudah telah diberikan tenggat waktu untuk mengosongkan toko dan rumah. Namun saudara tak mengindahkan putusan dari pengadilan,” tegas Penitera Rotua Roosa Mathilda.
Menurut Mathilda, pihak Pengadilan melakukan eksekusi hanya menjalankan tugas sebagaimana amanat Undang-undang. “Jadi kami tidak boleh dihalangi. Kalau tidak ada eksekusi hari ini saya bisa dilaporkan ke Makamah Agung,” imbuh Roosa.

Esksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan PN Singaraja Kelas Nomor 27/Pdt.Eks/2018/PN Singaraja tertanggal 13 Agustus 2018, antara I Wayan Hari Karisma dengan Putu Mertaya terhadap bangunan dan lahan seluas 188 meter persegi di Jalan R Suparto No 38 Seririt dalam perkara piutang. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.