BADUNG | patrolipost.com – Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Panji, Banjar Untal-Untal Jalan Tirta Bayu, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (23/7/2020) siang.
Pengamanan eksekusi berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4/Eks/2020/PN Dps, Jo Nomor 3/Pdt.Eks.RiiI/2020/PN Dps, tanggal 11 Maret 2020, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Wayan Suana SH didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Marzel Doni SIK MH.
“Sesuai perintah Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, kita lakukan pengamanan dengan humanis. Kita juga harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujarnya kepada anggota.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Sumardi SKom SH. Selanjutnya proses eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar. Pengadilan Negeri Denpasar memberikan apresiasi atas lancarnya pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut.
“Ini berkat kerjasama yang baik dari seluruh pihak,” ungkapnya.(007)