SEMARAPURA | patrolipost.com – Personel Polsek Nusa Penida sigap mengamankan pelaksanaan eksekusi warga yang terkena sanksi adat Kanorayang yang menempati tanah pekarangan desa adat di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida yang sempat ricuh. Warga krama adat Sental Kangin memagari rumah tersebut dengan memasang batako agar tidak ada akses masuk ke rumah tersebut. Eksekusi warga Kanorayang tersebut berlangsung, Senin (15/4/2024).
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta dihubungi melalui sambungan WA menyatakan, saat berlangsungnya eksekusi pihaknya sejak pagi, pukul 08.00 Wita langsung siagakan 50 personel kepolisian untuk mengamankan pelaksanaan sanksi adat kanorayang di Banjar Sental Kangin, Desa Ped Nusa Penida tersebut.
Menurut Putra Sumerta karena tidak ada titik temu, pihak Majelis Desa Madya memang datang tetapi untuk kepentingan hal lain, karena itu upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik nihil.
Hanya saja saat eksekusi yang kedua tadi pagi, ada pihak warga yang kesepekang antara lain 3 orang, namun 2 orang yaitu Made Sudi dan Made Sudiardika ikut bergabung kepihak yang akan dieksekusi tadi, malah melontarkan kata kata tidak memprofokasi krama warga Banjar Sental Kangin sehingga diamankan ke Mapolsek Nusa Penida.
“Kita sudah lakukan pengamanan eksekusi tadi, pihak adat minta warga yang kena kesepekang agar tidak ikut di dalam rumah yang akan dieksekusi. Nyatanya 2 orang yang terkena kesepekang seperti Made Sudi dan Made Sudiarka ikut di sana, malah ikut profokasi warga sehingga kita minta mereka keluar dan kita amankan ke Mapolsek Nusa Penida,” ungkap Putra Sumerta.
Bersukur kegiatan tersebut bisa berlangsung kondusif hanya surat keputusan Banjar dibacakan prajuru banjar adat.
Hanya saja pihak banjar adat memblokade rumah tersebut dengan memasang batako agar akses keluar masuk pemilik rumah tidak bisa masuk melalui akses jalan adat.
“Nantinya saat eksekusi yang ketiga 10 hari lagi adalah pengosongan lahan final yang ditempati warga yang kena kanorayang dari banjar adat Sental Kangin sesuai keputusan banjar adat setempat,” pungkas Putra Sumerta.
Sebelumnya pada Senin (8/4/2024), dua kepala keluarga (KK) warga di Banjar Adat Sental Kangin diberikan peringatan sanksi adat kanorayang oleh desa adat setempat.
Hal ini imbas dari konflik lahan di pesisir Pantai Sental Kangin antara kelompok warga sebanyak 8 KK dan pihak Banjar Adat Sental Kangin.
Ada 8 KK mendapat sanksi adat kasepekang, 2 KK diantaranya dikenakan sanksi kanorayang, karena tinggal di tanah berstatus pekarangan desa adat.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma dihubungi terpisah sangat menyayangkan mediasi yang dijanjikan akan dilakukan pihak majelis desa adat (MDA) ternyata batal dilakukan tanpa penjelasan. Camat Kusuma mengatakan, upaya mediasi masih terus dilakukan agar kedua belah pihak menemukan jalan keluar dari konflik. Bahkan informasinya pihak MDA sudah bersurat, untuk melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
“Recananya pihak MDA Kabupaten Klungkung akan melakukan mediasi di Nusa Penida. Tapi batal tanpa penjelasan. Saya coba hubungi pihak MDA tidak ada tanggapan,” ujar Kadek Yoga Kusuma menyayangkan.
Sebelumnya mediasi sudah berusaha dilakukan oleh pihak MDA di Nusa Penida. Hanya saja belum membuahkan hasil, karena kedua pihak tidak bisa bertemu secara langsung dalam mediasi.
Perkara ini mencuat setelah adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin. Krama sebagai pihak Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat, namun kelompok 8 warga yang kena kanorayang tersebut menentang niat adat. (855)