Eksepsi Ditolak, Kasus Nikita Mirzani Dilanjutkan

nikita 3333ccccc
Nikita Mirzani menjalani sidang. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Eksepsi terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan sela yang berlangsung, Kamis (17/7/2025).

“Menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata majelis Hakim dalam sidang putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi Nikita Mirzani, maka kasus laporan Reza Gladys tersebut otomatis akan dilanjutkan dan akan memasuki pokok perkara.

Eksepsi Nikita Mirzani ditolak dengan pertimbangan, poin-poin yang disampaikan merupakan bagian dari pokok perkara. Agar semuanya jadi terang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Nikita Mirzani tidak kecewa meski eksepsinya ditolak. Ibu tiga anak tersebut sudah mempersiapkan mental untuk menghadapi kasus ini lebih lanjut.

“Biasanya putusan sela memang ditolak, nggak apa-apa,” kata Nikita Mirzani.

Ibunda Lolly siap untuk berhadapan secara langsung dengan Reza Gladys di persidangan nanti. Selain itu, Nikita Mirzani juga siap untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain dari pihak Jaksa.

“Niki akan ikuti semua prosesnya dengan baik. Minggu depan sudah masuk ke pokok perkara,” tuturnya. (305/jpc)

Pos terkait