SURABAYA | patrolipost.com – Emosi sesaat akhirnya menyeret Ivan Sugianto, pengusaha tempat hiburan papan atas di Surabaya ke balik jeruji besi. Ivan dipersalahkan karena mengintimidasi atau melakukan perundungan terhadap EN, salah seorang siswa SMA Kristen Gloria 1 Surabaya.
Ivan dan orang-orang suruhannya mendatangi sekolah menyambangi EN, lalu memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf pada 21 Oktober 2024 lalu. Tak hanya itu, EN juga disuruh sujud dan menggonggong layaknya anjing.
Perundungan itu dilakukan Ivan karena tersulit emosi setelah EN meledek anaknya EL yang juga bersekolah di sana usai pertandingan basket. EN menyebut EL mirip anjing pudel karena rambutnya keriting.
Aksi tak terpuji Ivan ini viral di media sosial serta mendapat kecaman dari warganet. Muncul desakan dari masyarakat agar polisi memproses hukum Ivan Sugianto. Tak sampai di situ, netizen serta media massa mengulik habis-habisan sosok pengusaha hiburan malam di Kota Surabaya ini, baik dengan menelusuri akun Ivan di Medsos maupun menggali dari sumber-sumber lain.
Bola panas pun menggelinding liar setelah berbagai fakta tentang Ivan Sugianto terdedah luas di jagat maya. Warganet mengategorikan Ivan sebagai pengusaha ‘hitam’ sebab bisnis hiburannya dianggap merusak generasi muda bangsa.
Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap Ivan Sugianto di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11) sore sepulang dari Jakarta. Kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.
“Datang ya, rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan (Ivan Sugianto) datang dari Jakarta,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Usai ditangkap di Juanda, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Ia langsung ditetapkan tersangka. Dia kemudian diperiksa selama tiga jam lebih.
Pengusaha tempat hiburan malam itu lalu digelandang penyidik ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.
Kali ini dia sudah memakai baju tahanan berwarna oranya, tangannya dibelenggu borgol, dia berjalan tanpa alas kaki, sedangkan wajahnya tertutup masker.
Aksi perundungannya kepada EN yang viral di media social membuatnya dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (807)