DENPASAR | patrolipost.com – Komplotan pembobol villa diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah Danu Saputra (27) Aditya Ramadan (19), I Gede Raka alias Yande (28), dan Agus Gede Swastika (26). Dalam aksinya, empat sekawan yang berkerja sebagai buruh proyek ini berhasil membawa lari barang senilai Rp 82 juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjelaskan, mereka beraksi pada Minggu (4/8) pukul 12.00. Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan villa di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci. Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar.
Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor. “Kemudian terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari villa kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan villa milik saksi korban Robin,” jelas jaksa Adiputra di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
Mereka membagi tugas mengecek villa dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan. Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.
Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur. Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta. Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (426)