DENPASAR | patrolipost.com – Empat pria pelaku spesialis pencuri rumah kosong dihadiahi timah panas polisi, lantaran berusaha kabur saat diringkus. Keempat tersangka ditangkap di Jalan Benesari No 40 Kuta, Selasa (28/1/2020) dinihari.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara, didampingi Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, keterangan korban pada saat olah tempat kejadian perkara, sebagian besar saat korban meninggalkan rumah dengan kondisi pintu terkunci. Kemudian, pada saat korban pulang dan kembali ke rumah, kondisi pintu kamar dalam keadaan rusak dan sudah terbuka.
“Para korban melihat situasi kamar dalam keadaan berantakan dan setelah mengecek isi kamar barang-barang milik korban telah hilang diambil oleh pelaku. Para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong di Densel,” kata AKBP I Wayan Jiantara kepada media di Polsek Denpasar, Rabu (29/1).
Berdasarkan laporan dari korban terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 3 lokasi dengan 3 korban tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan olah tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mencari keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan Tim berhasil menangkap ke-4 tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan pada Selasa (28/1/2020) pukul 01.00 Wita. Keempat tersangka yakni Andri (39), Ardimansyah (39), Hartoyo (29) dan Delly Wijaya (28).
AKBP I Wayan Jiantara menerangkan ke-4 tersangka beraksi secara random, setiap tersangka memiliki bagian tugas masing-masing.
“Komplotan ini melakukan aksinya secara random ada siang, sore dan malam tergantung dari sasaran rumah dalam kondisi kosong atau kos yang tidak berpenghuni. Para tersangka punya bagian tugas masing-masing, ada yang survei,” terangnya.
Selain itu, pelaku yang menetap di daerah Kuta Badung mengaku beraksi 3 kali di wilayah Denpasar Selatan antara lain 2 kali di wilayah Penyaringan dan sebanyak 1 kali di wilayah jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari.
Dari penangkapan itu, petugas menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan sebagai alat diantaranya 2 obeng besar untuk merusak gembok, 1 pisau magyver dan sejumlah 40 buah kunci palsu berbagai jenis.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas di TKP, antara lain di kos-kosan kamar No 2 Jalan Raya Sesetan Gg Ikan Pari No 3B Sesetan Denpasar Selatan 1 jam merk Rolex Daytona warna emas, 1 jam merk Ripcurl warna silver, 1 jam merk Lacoste dan 1 jam merk Casio.
Sedangkan di lokasi kedua, di Jalan Penyaringan Gg Telabah Mentari Nomor 9 C, Desa Sanur Kauh, Densel, disita barang bukti uang tunai Rp 750 ribu, sejumlah uang dollar Singapore pecahan 100, 2 buah kalung perak dan kotak tempat menyimpan uang.
Sedangkan di TKP yang ketiga di Kos Griya Asri Kamar No 1 Jalan Penyaringan No 3 B Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, barang bukti yang diamankan yakni 1 buah headphone, 1 kamera Mirrorless dan 1 buah GoPro.
“Adapun kerugian yang dialami para korban sejumlah Rp 175 Juta,” tandas Jiantara. (cr02)