SINGARAJA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dipastikan akan ditutup (lock down) menyusul sejumlah staf di kantor itu positif terinfeksi Covid-19. Staf yang terinfeksi baru diketahui positif berjumlah empat orang dan semuanya berdomisili di Kecamatan Buleleng.
Kepala Humas PN Singaraja Nyoman Dipa membenarkan staf PN Singaraja terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan dia menyebut akan menutup kantor PN sementara menunggu persetujuan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
“Rencananya lock down, tapi masih tunggu konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Denpasar,” katanya, Sabtu 29 Agustus 2020.
Namun kata Nyoman Dipa, tidak semua akan di-lock down. Beberapa bagian di antaranya PTSP masih akan tetap memberikan pelayanan.
“Yang total akan dihentikan agenda sidang selama 2 minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya akan habis, itu pun sidangnya lewat virtual. Untuk perkara perdata tetap ditunda 2 minggu,” imbuhnya.
Sementara itu, pasca ditemukan staf PN terinfeksi Covid-19, seluruh penghuni gedung di Jalan Kartini Singaraja itu diambil test swab. Menurut Dipa, pelaksanaan uji swab dilakukan secara bertahap masing-masing sebanyak 20 orang dimulai sejak Selasa (25/8-2020) lalu sampai Sabtu (29/8-2020).
“Dari Hakim dan pegawai termasuk pegawai kantin kantor semua diswab dan bukan dipapid. Pelaksanaan swab di RSP Giri Emas,” ujarnya.
Namun menurut Dipa, hasil swab itu belum diketahui karena pihak rumah sakit belum memberikan hasil dari uji swab itu.
“Hasilnya belum dikirim secara resmi oleh RSP Giri Emas,” tandas Dipa. (625)