Enam Nelayan Asal Bima Ditangkap Usai Gunakan Bahan Peledak di Taman Nasional Komodo

bom ikan
Enam nelayan asal Kabupaten Bima Ditangkap Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK di Perairan Loh Letuho, Taman Nasional Komodo, Jumat (19/08) Lalu. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap 6 nelayan asal Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di perairan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ke 6 nelayan ini ditangkap setelah kedapatan melakukan pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional Komodo pada 19 Agustus 2022 lalu. Adapun ke 6 pelaku ini diketahui mencari ikan dengan menggunakan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Taman Nasional Komodo.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan ke 6 pelaku telah ditahan di Mako Polres Mabar dan  dari tangan para tersangka, tim gabungan mengamankan sejumlah bom beserta bubuk peledak yang siap diledakkan menggunakan detonator.

“Ke-6 pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom siap meledak, 13 detonator, 1 Kompresor dan 78 Kotak korek api” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Ridho Sani menyebutkan kegiatan pengeboman ikan dan perusakan Taman Nasional Komodo merupakan kejahatan serius yang menyebabkan kerusakan ekosistem serta merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait pengembangan penanganan kasus, termasuk mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan pensuplai bahan peledak.

“Penanganan kasus ini akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) agar ada hukuman maksimal dan efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan terus meningkatkan intensitas pengamanan kawasan TN Komodo,” tegasnya.

Sementara kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menambahkan penegakan hukum pidana berlapis dalam penanganan kasus ini akan menggunakan 2 Undang undang, dimana penyidik balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancamannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Sementara pasal lainnya yang akan dikenakan terhadap ke- 6 pelaku yakni UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Sejak tanggal 19 lalu kami bersama Gakkum KLHK telah berkoordinasi pemeriksaan bersama ke 6 tersangka. Bentuk dukungan kami, kami setiap hari memonitor dan berkomunikasi mempercepat proses pengiriman berkas ke Kejaksaan. Semua administrasi lidik sudah selesai, Insya Allah dalam waktu dekat bersama teman teman dari KLHK akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan,” tegasnya.

“Untuk pasal tambahannya yakni Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI no 12 Tahun 51 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingan” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang undang RI dahulu NR. 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Guna meningkatkan pengamanan kawasan Taman Nasional Komodo, Gakkum KLHK bekerjasama dengan Otoritas Kesyahbandaran Labuan Bajo untuk mendirikan Pos Penjagaan.

“KLHK akan membangun Pos Gakkum pengaman kawasan Taman Nasional Komodo. Kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo. Penegakan hukum pidana berlapis melalui penyidik bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik Polres Manggarai Barat merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan akibat dampak pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo. Kami mengapresiasi  dukungan pihak kepolisian, Polres Manggarai Barat dalam penanganan kasus ini,” ujar Ridho Sani.

Ridho Sani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan operasi senyap dari tim gabungan.

“Tim gabungan akhirnya menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim kemudian memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 WITA, tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom. Ke-6 pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Pos Gakkum KLHK,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.