MANGUPURA | patrolipost.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Kanada, Selandia Baru dan India karena melanggar hukum dan izin tinggal.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (13/6/2026).
Ia merinci WNA yang dipulangkan paksa kembali ke negaranya itu yakni berinisial RNB asal Selandia Baru, kemudian FRP asal Kanada dan empat WNA asal India berinisial SS, GS, BS dan SSP.
Teguh menjelaskan mereka digiring ke kantor Imigrasi dalam kurun waktu yang berbeda dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pemeriksaan dan kesiapan finansial mereka untuk membeli tiket sendiri kembali ke negara masing-masing.
Adapun FRP sebelumnya ditangkap petugas Polres Buleleng pada 9 Mei 2026 karena mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.
Pria berusia 51 tahun itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja hingga akhirnya ditahan sementara di Rudenim Denpasar yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung.
“Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan di wilayah berbeda, lanjut dia, petugas Imigrasi menciduk RNB, yang telah melebihi izin tinggal selama 56 hari. Wanita berusia 54 tahun itu masuk Indonesia menggunakan visa saat kedatangan (VoA) pada 28 Januari 2026 izin tinggalnya telah habis pada 26 Februari.
Ia mengaku tidak tahu masa berlaku izin tinggal sudah kadaluarsa hingga akhirnya ditahan sementara di Rudenim.
Sedangkan WNA India yaitu berinisial SSP ditangkap karena mengamuk dan merusak properti salah satu hotel di Ubud, Gianyar dan tidak mau membayar tagihan makanan dan binatu.
Selain itu, tiga WNA India lainnya terjerat kasus yang berbeda yaitu karena melebihi izin tinggal 30 hingga 70 hari.
Tak hanya dideportasi, enam WNA itu juga direkomendasikan untuk menerima sanksi berupa pencegahan masuk Indonesia selama 5-10 tahun bahkan seumur hidup karena dinilai mengancam keamanan serius sesuai pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” ujar Teguh. (ant/zar)
