SURABAYA | patrolipost.com – Karier Aiptu Udi Cahyono di kepolisian tamat. Anggota Polres Tulungagung itu dipecat karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Kasus yang menjerat Udi ini berawal pada 23 Agustus 2022. Dalam prosesnya, Udi Cahyono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. 29 November 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara. Selain itu, Udi Cahyono juga didenda Rp 1 miliar atau kurungan 3 bulan penjara.
“Jadi kasusnya ini sudah lama, hanya saja memang membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan ini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri, sedangkan di internal kepolisian dilakukan sidang disiplin,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Senin (1/4/2024).
Sementara itu dari direktori putusan pengadilan, Udi Cahyono sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun majelis hakim MA menolak pengajuan PK tersebut dan tetap memberlakukan putusan dari pengadilan sebelumnya.
Udi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
“Dari internal kepolisian diputuskan untuk dilakukan PTDH,” tambahnya.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Udi Cahyono itu berlangsung di halaman Satya Haprabu Mapolres Tulungagung. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
“Memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta,” tegas Arsya, Senin (1/4/2024).
Dalam upacara PTDH itu, Udi Cahyono tidak hadir. Prosesinya kemudian diganti dengan foto dirinya. Kapolres lantas mencoret foto Udi Cahyono sebagai simbol berakhirnya keanggotaan Polri.
Menurut Arsya, PTDH tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polri untuk menegakkan disiplin anggota kepolisian. Polri tidak segan mengambil tindakan tegas kepada anggotanya yang berani melanggar hukum.
“Kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,” terangnya. (305/dtc)