DENPASAR | patrolipost.com – Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Bali masih tinggi, akan tetapi masih terkendali. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Penyakit Infeksi Baru (PIB) Provinsi Bali I Made Rentin di Kantor BPBD Provinsi Bali, Selasa 27 Agustus 2024.
Kasus GHPR hingga Agustus 2024 mencapai 34.809 kasus dengan Hewan Penular Rabies (HPR) positif mencapai 263 kasus dan kematian mencapai 4 orang. Kasus rabies dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan namun masih tergolong tinggi.
Pada 2023 jumlah GHPR mencapai 72.782 kasus dengan HPR positif 635 dan kematian 9 orang. Sementara itu distribusi penyakit anjing gila atau lyssa hingga Agustus 2024 terjadi di dua Kabupaten yaitu Tabanan dan Karangasem masing-masing sebesar 2 kasus.
Sedangkan GHPR terbanyak terjadi di Kabupaten Buleleng sebanyak 10.710 kasus disusul Kabupaten Badung sebesar 10.499 kasus dan Kota Denpasar sebesar 9.772 kasus.
Sementara Vaksin Anti Rabies (VAR) terbanyak diberikan di Kabupaten Buleleng sebanyak 7.674 vaksin, disusul Kota Denpasar sebanyak 7.583 vaksin dan Kabupaten Badung sebanyak 6.557 vaksin. Dengan jumlah GHPR seluruhnya mencapai 34.809 kasus dan VAR mencapai 54.521 vaksin.
Menurut Made Rentin permasalahan dan tantangan pengendalian rabies di Provinsi Bali salah satunya disebabkan oleh masih ada kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan yang belum memahami bahaya Rabies.
“Selain itu sebaran kasus rabies pada hewan juga semakin merata,” kata Rentin.
Sementara kasus gigitan HPR di objek wisata juga sering ditemui, salah satunya adalah HPR kera.
Ditambahkan olehnya, peran dan keterpaduan pemangku kepentingan yang terkait dalam pengendalian rabies masih perlu ditingkatkan termasuk juga optimalisasi pelaksanaan regulasi atau Perda terkait penanggulangan rabies.
“Tantangan pengendalian rabies pada tahun-tahun mendatang akan semakin berat karena ketersediaan vaksin dan biaya operasional pengendalian di hulu makin besar,” imbuhnya.
Sementara itu, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Penyakit Infeksi Baru (PIB) Provinsi Bali.
Upaya itu antara lain dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pencatatan dan pelaporan Kasus Rabies, Monitoring ke destinasi wisata terkait manajemen dan tatalaksana kasus gigitan serta kaji banding ke wilayah dengan implementasi praktik baik untuk sharing ke wilayah lain.
Selain itu inventaris alokasi dana untuk tahun 2025 terkait penanganan dan pengendalian rabies juga diperlukan termasuk juga advokasi kepada pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan peran serta dalam pengendalian rabies. (pp03)