DENPASAR | patrolipost.com – Fakta baru terungkap terkait tewasnya terduga pencuri ayam berinisial KD di wilayah Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Tim kuasa hukum Krama Desa Adat Juwuk Legi menyebut, diduga ada keterlibatan warga luar desa dalam kematian pria asal Desa Sidetapa, Buleleng tersebut.
“Sebab, saat pelaku diserahkan warga kepada pihak Kepolisian dan dibawa ke mobil polisi kondisinya masih bernyawa (hidup),” ujar Perwakilan Tim Hukum Gede Sumarjaya, di Denpasar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Tim Kuasa Hukum Warga Gede Sumarjaya dan Nyoman Agung Sariawan menyebut warga adat termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial MJ, WS, KB, ML, ND, hanya berupaya melumpuhkan dan mengamankan terduga pelaku. Lalu, menyerahkannya kepada polisi dalam kondisi masih hidup.
“Saat petugas Kepolisian tiba, kondisi terduga pelaku masih hidup. Ketika dibawa dari gedung serba guna dan dimasukkan ke dalam bak mobil patroli polisi, terduga pelaku masih dalam kondisi hidup dan sempat berkomunikasi dengan saksi,” ungkapnya.
Gede Sumerjaya mengatakan, aksi pencurian ayam di wilayah Juwuk Legi telah berulang kali terjadi sejak 2023 hingga 2026. Berdasarkan catatan yang disampaikan, sedikitnya terdapat sembilan kejadian pencurian ayam. Hewan yang menjadi sasaran merupakan ayam impor dengan nilai ekonomi cukup tinggi. Maraknya pencurian tersebut membuat warga kemudian melakukan sejumlah upaya pencegahan, salah satunya memasang portal di akses jalan menuju wilayah Juwuk Legi. Namun, langkah tersebut disebut belum mampu menghentikan aksi pencurian.
“Paling rendah nilai ayam itu sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta per ekor. Ada warga yang kehilangan 18 ekor, ada 14 ekor, tujuh ekor hingga empat ekor,” ujar pensiunan Polri ini.
Pada kejadian terakhir, pelaku diduga masuk ke kawasan peternakan yang memiliki luas hampir 60 are. Aktivitas tersebut kemudian diketahui oleh warga. Saat ditegur, terduga pelaku disebut sempat mengeluarkan ancaman akan menembak warga. Kondisi tersebut membuat sebagian warga memilih menjauh, namun sejumlah warga lainnya yang berani berusaha mengejar, hingga pria berstatus residivis kasus pencurian itu akhirnya terjatuh setelah dicegat di sekitar balai desa.
Setelah terjatuh, warga disebut mengetahui bahwa terduga pelaku membawa senjata tajam. Karena khawatir terjadi tindakan yang membahayakan, warga kemudian berupaya mengamankan dan melumpuhkannya.
“Warga berusaha mengamankan dengan cara melumpuhkan. Ada yang memukul bagian kaki agar tidak lari. Setelah itu dibawa ke balai desa,” terang mantan Kasi Humas Polres Buleleng ini.
Di balai desa, salah seorang warga duduk di atas tubuh terduga pelaku. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali melarikan diri sembari menunggu kedatangan polisi. Tim kuasa hukum mengaku memperoleh informasi lain dari hasil penelusuran di lapangan. Mereka menduga terdapat sekitar 20 orang dari luar Desa Adat Juwuk Legi yang berada di lokasi kejadian. Kehadiran warga dari luar desa tersebut dinilai memiliki keterlibatan dalam melakukan kekerasan di area mobil patroli, hingga akhirnya KD meninggal.
“Kami menemukan keterangan saksi bahwa ada pihak lain dari luar desa yang diduga ikut melakukan kekerasan saat korban berada di area mobil patroli. Ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui penyidikan,” katanya.
Sumerjaya menegaskan, warga Juwuk Legi tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan lain setelah terduga pelaku diserahkan kepada polisi. Sebab, sejak penyerahan tersebut, warga menganggap persoalan sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah diserahkan kepada polisi, masyarakat sudah melepaskan untuk penanganan lebih lanjut. Karena itu, kami meminta siapa pun yang melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Tim hukum juga mempertanyakan penetapan lima warga Desa Adat Juwuk Legi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dimintai pertanggungjawaban. Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa warga Juwuk Legi yang melakukan pengamanan, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada yang berbuat, tentu harus bertanggung jawab. Tetapi jangan sampai orang yang hanya membantu mengamankan dan melumpuhkan pelaku kemudian justru menanggung akibat yang bukan perbuatannya,” tuturnya.
Sumerjaya mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu sampai saat ini belum diterima tim hukum, padahal dinilai penting melakukan pembelaan terhadap lima warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban. Namun, mereka tetap meminta proses hukum berjalan secara objektif dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sejak terduga pelaku diamankan warga hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami berharap perkara ini ditangani sejujur-jujurnya, seadil-adilnya dan seterang-terangnya. Siapa pun yang diduga terlibat harus ditindaklanjuti, jangan hanya masyarakat Juwuk Legi,” pungkasnya.
Senada dengan Sumerjaya, Sariawan mengatakan aksi pencurian ayam tersebut bukan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Krama Desa Adat Juwuk Legi pernah membuat laporan terkait persoalan pencurian kepada Polsek Baturiti pada 25 Desember 2025. Namun pelaku pencurian ayam impor tersebut tak kunjung tertangkap. Bahkan, sebelumnya pelaku yang sempat kepergok dan dikejar warga, malah melakukan pengancaman dengan mengeluarkan benda diduga senjata jenis pistol.
“Jadi pelaku pencurian ayam ini licin sekali, sehingga masyarakat menjadi resah. Upaya membunyikan kentongan apabila ada kejadian darurat atau yang mengancam keselamatan masyarakat ini merupakan tindakan yang sudah diatur dalam perarem Desa Adat Juwuk Legi,” tandasnya. (007)
