DENPASAR | patrolipost.com – Pengamen berbaju adat Bli yang kerap mangkal di setiap perempatan kini menjadi target penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Dalam setiap aksinya, pengamen yang selalu berkelompok ini membawa peralatan pengeras suara yang mahal.
Bahkan untuk membaca teks lagu, mereka menggunakan telepon pintar. Fakta yang ditemukan dari pengamen ‘elit’ ini, mereka sebenarnya memiliki kehidupan yang baik dan memiliki tempat tinggal yang layak.
“Mereka sepertinya sengaja datang ke Denpasar untuk mengamen. Asal terjaring penertiban dan kita kembalikan ke daerah asalnya, ada juga keluarganya yang menjemput dengan mobil,” kata Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis (27/1/2022).
Penertiban terhadap pengamen yang dilakukan tim penegakan Perda Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, menguak fakta bahwa para pengamen itu memiliki penghasilan yang cukup besar.
Rai Dharmadi mengungkap, dari pengakuan mereka setiap orang bisa mengantongi penghasilan Rp 300 ribu, setidaknya dalam 2 jam mengamen di jalan.
“Di balik itu semua, mereka juga ada yang bisa menyewa kos di kawasan Kuta dengan cara patungan bersama kelompoknya, malah ada juga yang punya kendaraan matik keluaran terbaru,” ungkapnya.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh, Satpol PP akan terus menggelar razia. Operasi penegakan Perda itu, kata Rai Dharmadi, tetap dilakukan secara humanis dan manusiawi.
“Kita samakan persepsi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penanganan secara manusiawi dan bermartabat,” jelasnya.
Di sisi lain, memberikan uang kepada gelandangan/pengemis (gepeng) maupun pengamen di jalanan juga melanggar aturan. Dewa Rai Dharmadi mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan apapun kepada gepeng maupun pengamen.
Tapi kalau ada masyarakat yang ingin memberikan donasi atau bantuan, bisa dilakukan dengan cara menyerahkan kepada warga di daerah miskin yang dikategorikan keluarga tidak mampu.
“Kita juga ingin masyarakat teredukasi, bahwa memberikan uang kepada gepeng atau pengamen jalanan itu dapat dikenai sanksi,” kata Dewa Rai Dharmadi. (pp03)