Fantastis! Bajak Emailnya Notaris, Raup Rp 1,3 Miliar

DENPASAR | patrolipost.com – Dua pelaku hijacking email (pembajakan email) masing-masing berinisial S (34) dan R (30) dibekuk anggota Dit Reskrimsus Polda Bali. Kedua tersangka ini membajak email milik seorang notaris yang berada di Bali, dan berhasil meraup uang korbannya Rp 1,3 miliar.
“Modusnya, tersangka meretas akun email milik notaris itu lalu mengirim pesan kepada pelapor (korban) yang isinya seolah-olah dari pemilik email,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Senin (9/9) siang.
Diuraikannya, kasus ini berawal pada 22 Febuari 2019. Pelapor yang merupakan pembeli tanah seharga Rp 1,3 miliar berkomunikasi dengan notaris di wilayah Kabupaten Badung. Dalam komunikasi terkait pembelian tanah tersebut notaris menyarankan untuk mentransfer uang melalui rekeningnya.
Kemudian pada 14 Maret, pelapor mentransfer uang ke rekening notaris senilai Rp 340 juta. Bukti transfer tersebut dikirim ke email notaris. Sehari setelahnya, korban menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan mengubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka S. Tanpa curiga korban mengirim uang ke rekening perubahan tersebut sebanyak tiga kali hingga total uangnya sebesar Rp 1,3 miliar.
Merasa pembayarannya sudah lunas, korban mengirim pesan melalui whatssapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. “Notarisnya bilang, uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. Dari kejadian tersebut, notaris baru sadar bahwa alamat emailnya telah dibajak oleh orang untuk melakukan penipuan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan data bahwa benar tersangka S telah menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp 1 miliar. Setelah diterimanya, uang tersebut dikirim kembali ke rekening tersangka R. Dimana rekening tersangka S dan R digunakan sebagai penampung.

“Pelaku utamanya masih kami melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang diamankan ini sifatnya untuk menampung,” tutur Yuliar.

Antara tersangka dan korban, mereka tidak saling kenal. Selain itu para tersangka ini dalam aksinya tidak ada target khusus. Mereka menyebarkan pesan spam kepada email yang sudah dibajak. Sehingga Yuliar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pesan dari orang yang tak dikenal.

“Tersangka ini menyebarkan email untung-untungan saja. Mereka menyebar spam. Artinya korban tidak menjadi target khusus tersangka,” paparnya.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan milik tersangka R dan S, mutasi rekening milik tersangka R dan S, serta hanphone milik kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. (ray)

Pos terkait