JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa di Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk pemeriksaan pelanggaran berat kode etik.
“Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).
Pelanggaran berat kode etik itu, kata Sugeng, karena Sambo diketahui merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti seperti pistol hingga proyektil. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
“(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus),” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Berurai Air Mata
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo berurai air mata saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kehadirannya untuk menjenguk suaminya yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim khusus atas kasus dugaan pelanggaran kode etik peristiwa kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J .
“Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini,” kata Putri, Minggu (7/8/2022).
Didampingi keluarga dan kuasa hukum, ini kali pertama Putri muncul di hadapan media. Dia menangis saat menyampaikan pernyataan di depan media.
“Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” katanya. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. Dia diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Brigadir J. Dia diduga melakukan penghilangan atau perusakan barang bukti berupa senjata, proyektil bahkan CCTV. (305/snc)