Fraksi Hanura DPRD Klungkung Soroti Pencabutan Tiga Perda Lama

fraksi 11aaaaaaaa
Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda pencabutan Perda lama yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung saat rapat Paripurna, Senin (2/6/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pencabutan Perda lawas yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung saat Rapat Paripurna digelar, Senin (2/6/2025).

Fraksi Hanura mempertanyakan urgensi pencabutan tersebut serta dasar hukum yang digunakan.

Ketiga Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996), Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh I Komang Krisna Nata Waisnawa, Fraksi Hanura mempertanyakan dan menyoroti mengapa ketiga perda tersebut baru diajukan untuk dicabut saat ini, padahal substansinya sudah tidak berlaku sejak adanya Undang-Undang baru yang lebih tinggi kedudukannya.

“Ranperda tentang administrasi kependudukan dan tata kelola desa itu sudah berlaku puluhan tahun, sementara regulasi nasional seperti UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diberlakukan cukup lama. Mengapa pencabutan perda baru diajukan sekarang?” ujar Krisna.

Fraksi Hanura juga menyoroti penggunaan narasi “sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini” dalam bagian menimbang Ranperda. Fraksi menilai narasi tersebut seharusnya secara tegas menyatakan bahwa perda yang akan dicabut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jika substansi perda dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka secara hukum perda tersebut sebenarnya telah batal demi hukum berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori. Pertanyaannya, apakah masih perlu dilakukan pencabutan secara formal melalui perda?” lanjutnya.

Fraksi Hanura pun mengusulkan agar dalam konsideran menimbang Ranperda dimuat secara eksplisit bahwa perda yang dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, agar memberikan kejelasan yuridis dalam proses legislasi.

Di akhir penyampaian, Fraksi Hanura menyatakan tetap mendukung upaya pembenahan regulasi daerah, namun meminta agar Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan penjelasan mendalam terkait dasar dan urgensi pencabutan ketiga perda tersebut.

“Kami berharap penjelasan Bupati Klungkung dapat menjawab berbagai pertanyaan dan pertimbangan hukum yang kami sampaikan, demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan dikemudian hari,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *